TEMPO.CO, Jakarta -Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merasa telah dirugikan atas keberadaan binary option. Dia juga mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platfrom binary option tersebut ilegal," ujar Indra Kenz dikutip dari akun Instagramnya @indrakenz, Kamis, 17 Februari 2022.
Melalui akun instagramnya, dia juga meminta maaf pada semua korban yang telah merasa dirugikan dan menyatakan akan menghapus semua konten-konten yang berbau promosi binary option.
Selain itu, dia mengatakan akan kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang berjalan. "Sekali mohon maaf ya kalau temen-temen merasa dirugikan karena konten-konten yang pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," ujarnya.
Berikut pernyataan lengkap permintaan maaf Indra Kenz.
Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan, beberapa waktu yang lalu saya sudah melakukan pertemuan dengan Bappepti dan Satgas Waspada Investasi. Setelah pertemuan itu, saya memutuskan untuk menghapus dan menghentikan semua konten-konten yang berkaitan dengan binary option.