Apakah token I-COIN sudah terdaftar di Bappebti?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, hingga tanggal 15 Februari 2022, token I-COIN belum terdaftar di Bappebti," katanya ketika dihubungi, Selasa lalu.
Tirta pun mewanti-wanti para pembeli harus berhati-hati karena berisiko dan tidak sesuai dengan regulasi dari Bappebti. “I-COIN belum ada masuk mendaftarkan ke Bappebti."
Ia pun berpesan kepada para pembeli karena ada risiko akan produk yang belum terdaftar di Bappebti. "Kalau misal belum diperdagangkan di pedagang tapi dijual terhadap komunitas, maka harus berhati-hati bagi pembelinya. Karena belum dinilai baik risiko dan keamanannya bagi masyarakat oleh Bappebti dan asosiasi sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” tuturnya.
Sebelum token kripto I-COIN, token ASIX besutan artis dan politikus Anang Hermansyah ramai dibicarakan publik karena pada pekan lalu Bappebti menyebutkan statusnya belum didaftarkan. Namun belakangan koin ASIX sudah didaftarkan ke Bappepti.
Hingga berita ini ditayangkan, Tirta belum menjawab pertanyaan Tempo atas status terakhir akan I-COIN di Bappebti.
Menurut Pasal 1 Ayat 14 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, definisi token adalah salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin. Lalu Pasal 3 Ayat 1 mengatakan aset kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini (Bappebti).
Kemudian Pasal 3 Ayat 2 ditegaskan, “Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. berbasis distributed ledger technology; b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan c. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” menurut kutipan pasal yang dimaksud.
Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.