TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022. Hal tersebut menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN mengusung “Kota Dunia untuk Semua”. Pembangunan ibu kota negara tersebut disebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” tutur Suharso dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ia menjelaskan bahwa IKN telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara juga diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati memastikan bahwa tata kelola pemerintahan IKN tidak akan keluar dari konstitusi. “Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien," ucapnya.
Walau berbentuk pemerintah khusus, menurut Diani, tata kelola pemerintahan IKN harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” tuturnya.