TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset berupa rumah dan tanah milik obligor Ulung Bursa pada hari ini, Kamis, 17 Februari 2022. Aset tersebut masing-masing berupa bangunan seluas 724 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pandeglang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan satu aset lainnya ialah tanah dan bangunan seluas 1.658 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Terhadap kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian,” tutur Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi dalam keterangannya.
Saat ini, tim sedang melakukan pengkajian terhadap nilai aset. Perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) mencapai Rp 75 miliar.
Adapun penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar. Selanjutnya, Satgas BLBI akan menyerahkan kedua aset yang telah disita kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).