PT Trans Retail Indonesia adalah salah satu kini bisnis milik konglomerat Chairul Tanjung. Trans Retail Indonesia merupakan entitas bisnis retail CT Group pemegang merek dagang Transmart.
Sebelumnya Transmart pada akhir September 2020 silam juga menghadapi gugatan PKPU. Adalah PT Tritunggal Adyabuana yang mendaftarkan gugatan tersebut kala itu.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebutkan, PT Tritunggal Adyabuana yang merupakan perusahaan pemasok peralatan rumah tangga secara resmi mendaftarkan perkara pada 30 September 2020. Permohonan tersebut dikabulkan dan Transmart ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Dari laporan Debtwire diketahui Trans Retail saat itu tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara US$ 740 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.725 per dolar AS) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025. Hal ini dilakukan menyusul penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan.
BISNIS
Baca: Soal Jaminan Hari Tua, Buruh Demo Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok Pagi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.