TEMPO.CO, Jakarta -Di Indonesia aturan mengenai usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Dalam PP 45/2015 disebutkan bahwa batas usia pensiun di Indonesia mulai Januari 2022 adalah 58 tahun.
Hal ini karena merujuk aturan tersebut, per 1 Januari 2019, usia pensiun di Indonesia adalah 57 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa maksimum usia pensiun adalah 65 tahun yang diproyeksikan akan terjadi pada 2043.
Lalu, bagaimana posisi Indonesia jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga dalam ASEAN?
Di Singapura usia pensiunnya adalah 62 tahun. Sedangkan, Malaysia dan Thailand adalah 60 tahun.
Dengan melihat hal tersebut, tampak bahwa usia pensiun di Indonesia masih tergolong yang paling muda jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.
Jika ditelisik, sejatinya usia pensiun berkaitan dengan usia harapan hidup. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa usia pensiun bisa mencapai 75 tahun jika usia harapan hidup sudah mencapai 100 tahun dan usia pensiun bisa mencapai 112,5 tahun kalau angka harapan hidup sudah mencapai angka 150 tahun.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika usia pensiun akan semakin meningkat seiring dengan perbaikan kualitas hidup dan fasilitas kesehatan yang semakin baik.
Selain itu, dengan usia pensiun yang semakin meningkat akan berdampak pada masyarakat yang akan lebih aktif dan berkontribusi lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Apindo: Hari Tua Pekerja Lebih Sejahtera
EIBEN HEIZIER
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.