4. BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Usia Pensiun Berubah Jadi 58 Tahun per Januari 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.
Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.
Dalam surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan salah satu kantor cabangnya, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Simak lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan di sini.
5. Jaminan Hari Tua Cair saat 56 Tahun, KSPI Minta Jokowi Berhentikan Menaker Ida
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, karena dinilai kebijakannya 'menindas' buruh. Hal itu buntut dari dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ganti dengan orang yang lebih memahami di bidang ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual Sabtu, 12 Februari 2022.
Para buruh, kata dia, mempersoalkan pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Simak lebih jauh tentang Jaminan Hari Tua di sini.