TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan PSI memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun saat ini masyarakat dalam masa perekonomian sulit akibat pandemi Covid-19, sehingga masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar harus terpenuhi.
“Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Februari 2022.
Permenaker yang baru diterbitkan 4 Februari 2022 itu mengatur pencairan dana JHT saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Francine menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi, sebab JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri.
Ia mengatakan nilainya tidak terlalu besar dan hanya berlaku maksimal 6 bulan. Menurutnya, keharusan pencairan JHT saat memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Francine menyarankan sebaiknya jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik. Selain itu, kata Francine, perlu ada sosialisasi semua pemangku kepentingan.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” katanya.
M. FAIZ ZAKI
BACA: Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia