TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyampaikan enam permintaan kepada rumah sakit untuk mengurangi triliunan rupiah tagihan atau klaim Covid-19 yang tak bisa dibayarkan karena berujung dispute dan kedaluwarsa. Untuk tahun 2021, tercatat ada Rp 2,42 triliun klaim yang tak bisa dibayarkan.
"Kami mohon manajemen (rumah sakit) peduli dan turun langsung," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menyampaikan salah satu permintaan, dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.
Siti melaporkan di tahun 2020, total klaim Rp 40,6 triliun dan yang sudah dibayar dan sesuai Rp 35,11 triliun. Lalu, ada Rp 5,49 triliun klaim tak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa (melewati batas waktu pengajuan) atau terjadi dispute (ketidaksesuaian dengan BPJS Kesehatan sebagai verifikator).
Tahun 2021, total klaim Rp 90,2 triliun. Jumlah yang bisa dibayarkan yaitu Rp 87,78 riliun. Dari Rp 87,78 triliun, masih ada sisa Rp 25,1 triliun yang harus dibayar di 2022. Tapi, masih ada Rp 2,42 triliun yang tak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa, tak sesuai, atau dispute.
Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021. Masa kedaluwarsa yaitu dua bulan. Contohnya klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022.