Syarat Masa Iur : Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan : Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP : a Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK: - bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; - perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau - petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah c Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP a. Mengundurkan Diri b. Cacat Total Tetap c. Pensiun d. Meninggal Dunia e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.