TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, karena dinilai kebijakannya 'menindas' buruh. Hal itu buntut dari dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ganti dengan orang yang lebih memahami di bidang ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual Sabtu, 12 Februari 2022.
Para buruh, kata dia, mempersoalkan pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Dia menilai beleid itu, merugikan buruh. Karena dia, melihat saat ini PHK masih tinggi angkanya.
Padahal ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan para buruh yang kita kenal JHT. "Kalau JHT baru bisa diambil 56 tahun, buruh mau makan apa?" ujarnya.
Pemerintah menyatakan jika ter-PHK, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun kata Said, tidak semua buruh akan mendapat JKP. Dia mengatakan JKP saat ini belum bisa berjalan, karena ada belum ada Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.
Baca Juga: 57 Ribu Orang Tandatangani Petisi Online Tolak Permenaker Baru Jaminan Hari Tua