2. Sonder Izin Usaha Pertambangan di Mega Proyek Tambang Andesit Desa Wadas
Proyek tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sonder izin usaha pertambangan (IUP). Berdalih bagian dari proyek strategis nasional (PSN), pemerintah hanya mengantongi izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener sebagai bekal mengeruk batuan hitam di perut Wadas di lahan seluas 114 hektare.
Sengkarut perizinan ini menjadi salah satu dasar warga Wadas menolak proyek pertambangan di desanya—selain adanya berbagai potensi ancaman bencana. Penolakan dihimpun sejak akhir 2017 melalui berbagai gerakan, seperti protes langsung ke kantor-kantor pemerintah serta pemasangan simbol-simbol perlawanan di sejumlah titik di desa.
“Hentikan rencana pertambangan kuari di Wadas,” kata Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas Insin Sutrisno dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Februari 2022.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko bercerita pekerjaan menggali batuan di Wadas tidak tergolong kriteria usaha pertambangan. Dalam wawancara dengan Tempo pada akhir November 2021 lalu, Sujarwanto menyatakan proyek penggalian mineral andesit di Wadas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
Adapun BBWS Serayu Opak adalah pelaksana proyek yang memimpin pengerjaan tanggul senilai Rp 2,06 triliun itu secara teknis. “Di Wadas hanya diambil batuannya, jadi bukan usaha pertambangan. Wadas itu bagian dari pembangunan PSN Bendungan Bener,” kata Sujarwanto.
Pemerintah berencana mengeruk batuan andesit sebanyak 16,9 juta kubik di Wadas sebagai material utama untuk pembangunan dinding tanggul Bendungan Bener. Jumlah itu dua kali lipat dari angka riil kebutuhannya sebanyak 8,47 juta kubik. Mundur dua tahun dari target pengoperasian yang semula ditetapkan pada 2023, waduk ini diklaim akan menjadi yang paling besar di Asia Tenggara.
Baca berita selengkapnya di sini.