Sebelumnya, lewat akun Twitter resmi Bappebti menegaskan bahwa token tersebut dilarang diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.
Tirta mengatakan sebenarnya hal itu merupakan peringatan bahwa sebelum nantinya diperdagangkan di calon pedagang kripto di dalam negeri, token itu harus didaftarkan dulu ke Bappebti.
Token ASIX menjadi sorotan publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. ASIX disebut-sebut telah makin meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air.
Apalagi sederet nama selebritis seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan juga menantu Anang, yakni Atta Halilintar, ikut membeli token ASIX.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Banyak Token Bermunculan, Asosiasi Pedagang Kripto: Jangan Terlena Public Figure
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu