TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah kabar melarang penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah platform robot trading.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat, 11 Februari 2022, Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan, selama proses perizinan tersebut, pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.
Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau membernya.
“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian kutipan unggahan tersebut.
Bappebti juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Bappebti juga membantah adanya proses perizinan robot trading yang dikabarkan sebelumnya.
BISNIS
Baca juga: Eks Direktur AJB Bumiputera 1912 Bikin Surat Terbuka untuk OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu