Terkait dengan kemudahan perizinan investasi, Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin investasinya melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang diatur langsung dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Meski sistem OSS masih akan terus disempurnakan, ia berjanji investor akan dilayani dan dibantu.
"Kalau ada masalah, tolong datang ke kami. Kami akan bantu. Prinsipnya, biarkan izin dan insentif kami urus, selama Bapak dan Ibu memenuhi syarat yang ada. Bapak dan Ibu tolong bawa modal, teknologi, dan sebagian pasarnya," ucap Bahlil.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.