TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan mencatat server pinjaman online (pinjol) ilegal berada di luar negeri. Karena itu, pinjol ilegal sulit diberantas.
“Banyak juga yang mengendalikan dari luar negeri. Ini menjadi kesulitan juga bagi kita memblokir. Karena apa? Kita blokir hari ini, dia bisa bikin baru lagi. Ini menjadi permasalahan utama,” ungkap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing saat diskusi virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut dia, situs atau aplikasi pinjol ilegal mudah dibuat. Kemudian penawaran pinjaman selalu muncul melalui SMS, media sosial atau aplikasi terkait.
Sejak 2018 sampai 2021, Tongam mengungkapkan ada 3.734 pinjol ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi OJK. Keberadaan mereka terus menjamur karena masyarakat membutuhkan pendanaan cepat dan mudah.
Berdasarkan data yang dimilikinya, pada 2018 pinjol ilegal sudah diblokir sebanyak 404, lalu pada 2019 sebanyak 1.493. Untuk 2020 juga sudah diblokir 1.026, serta pada 2021 telah diblokir 811 entitas.
“Dari data yang digambarkan ini, pinjol memang dibutuhkan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan yang tidak bisa diakses dalam sektor keuangan formal,” kata Tongam.