TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai kepemimpinan Indonesia dalam G20 tahun 2022 mampu mempercepat terwujudnya transformasi digital guna memberi dampak positif bagi ekonomi digital yang lebih inklusif.
“Kepresidenan G20 harus mempercepat kebijakan domestik Indonesia terkait transformasi digital dengan mempercepat pembahasan RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) menjadi UU dan melaksanakan proses co-regulation,” katanya di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.
Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital dalam negeri.
Di sisi lain, masifnya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan kekaburan terkait pihak yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini sehingga keberadaan RUU PDP menjadi jawaban.
“Sebagai negara yang mendapat manfaat dari digitalisasi di masa pandemi maka inovasi pada ekonomi digital perlu didukung oleh regulasi yang memadai,” ujar Pingkan.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif atau co-regulation akan mendorong ekonomi digital dapat berkembang ke arah yang lebih inovatif, inklusif dan aman dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan, implementasi dan monitoringnya.