Sehingga, larangan untuk kegiatan tersebut berlaku untuk keempat zona ini. Sebaliknya, kegiatan yang diperbolehkan yaitu seperti pertambangan minyak dan gas bumi, hingga penelitian pendidikan.
Ada pula kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, contohnya yaitu penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5. Lalu, penempatan infrastruktur pendukung hingga kegiatan lain yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5.
Pengaturan soal zona-zona ini pun juga ditetapkan di kedua aturan yang lainnya. Baik itu Perpres Nomor 4 untuk Zonasi Laut Sulawesi, maupun Perpres Nomor 5 untuk Zonasi Teluk Tomini.
Keseluruhan Perpres ini merupakan aturan turunan dari UU Kelautan dan Peraturan Pemerintah (PP) Rencana Tata Ruang Laut. Ketiga Perpres ini pun sudah diteken Jokowi pada 5 Januari 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Lampiran Perpres ini sudah dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara. Total, saat ini sudah ada empat Perpres soal Zonasi karena Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Zonasi Selat Makassar sudah ditetapkan Jokowi sebelumnya.
Baca Juga: Jokowi Disebut akan Tambah Kapasitas untuk Pertunjukan di Gedung