Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sonder Izin Usaha Pertambangan di Mega Proyek Tambang Andesit Desa Wadas

image-gnews
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga di Desa Wadas sempat ditangkap polisi bahkan sepuluh di antaranya masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Sebanyak 64 warga di Desa Wadas sempat ditangkap polisi bahkan sepuluh di antaranya masih di bawah umur. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

Persoalan perizinan pembukaan pertambangan di Wadas pernah mendorong masyarakat maju ke langkah hukum. Pada Juli 2021, warga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang—walau gugatan itu ditolak oleh pengadilan sebulan setelahnya.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga mendesak Ganjar membatalkan IPL yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Di dalam SK itu termaktub Desa Wadas akan menjadi lokasi terdampak proyek bendungan. Masa berlaku IPL kedaluwarsa dalam dua tahun dan diperpanjang pada 5 Juli 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 539/29 Tahun 2020.  

“Perpanjangan IPL tanpa proses pembahasan ulang ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012,” kata kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetyo.

Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BBWS Serayu Opak Andi Arwik mengatakan rencana penggalian lavastone di Wadas  telah melalui proses yang panjang. Rencana ini melibatkan lintas-sektor dan terus dikejar targetnya.

“Pembebasan tanah di Desa Wadas dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Target pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Wadas dalam waktu dekat berupa kegiatan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah,” katanya.

Ahli Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada Jakarta, I Gusti Agung Made Wardhana, menilai proyek pertambangan batuan andesit di Wadas bertabur masalah. Secara hukum, dia memandang prosesnya ilegal lantaran tak memiliki IUP.

Padahal dilihat dari luas lahan pembukaan lahannya yang mencapai 114 hektare, proyek di Wadas ini sudah termasuk kategori usaha pertambangan. “Sedangkan dalam Undang-undang Minerba, negara tidak boleh menambang. Kewenangan negara hanya mengatur, membuat perencanaan pertambangan, memberi izin, pengawasan, tidak ada negara diberi kewenangan sebagai operator tambang,” katanya kala dihubungi Tempo pada akhir November lalu.

Made Wardhana—atau yang karib disapa Igam--pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Semarang terkait kasus Wadas. Igam menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Baca Juga: Insiden Wadas di Pembangunan Bendungan Bener, Proyek Tetap Lanjut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

11 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

5 hari lalu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. ANTARA
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

Pemerintah akan batasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat. Berikut kandungan yang terdapat dalam Pertalite.


Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.