Persoalan perizinan pembukaan pertambangan di Wadas pernah mendorong masyarakat maju ke langkah hukum. Pada Juli 2021, warga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang—walau gugatan itu ditolak oleh pengadilan sebulan setelahnya.
Warga mendesak Ganjar membatalkan IPL yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Di dalam SK itu termaktub Desa Wadas akan menjadi lokasi terdampak proyek bendungan. Masa berlaku IPL kedaluwarsa dalam dua tahun dan diperpanjang pada 5 Juli 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 539/29 Tahun 2020.
“Perpanjangan IPL tanpa proses pembahasan ulang ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012,” kata kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetyo.
Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BBWS Serayu Opak Andi Arwik mengatakan rencana penggalian lavastone di Wadas telah melalui proses yang panjang. Rencana ini melibatkan lintas-sektor dan terus dikejar targetnya.
“Pembebasan tanah di Desa Wadas dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Target pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Wadas dalam waktu dekat berupa kegiatan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah,” katanya.
Ahli Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada Jakarta, I Gusti Agung Made Wardhana, menilai proyek pertambangan batuan andesit di Wadas bertabur masalah. Secara hukum, dia memandang prosesnya ilegal lantaran tak memiliki IUP.
Padahal dilihat dari luas lahan pembukaan lahannya yang mencapai 114 hektare, proyek di Wadas ini sudah termasuk kategori usaha pertambangan. “Sedangkan dalam Undang-undang Minerba, negara tidak boleh menambang. Kewenangan negara hanya mengatur, membuat perencanaan pertambangan, memberi izin, pengawasan, tidak ada negara diberi kewenangan sebagai operator tambang,” katanya kala dihubungi Tempo pada akhir November lalu.
Made Wardhana—atau yang karib disapa Igam--pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Semarang terkait kasus Wadas. Igam menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.
Baca Juga: Insiden Wadas di Pembangunan Bendungan Bener, Proyek Tetap Lanjut?