Lewat instagram storiesnya, Anang juga pede menyebutkan token NFT-nya itu bakal menjadi top gainers di Binance. Sedangkan Indra Bekti juga mengatakan ikut investasi di ASIX Token dan melihat pergerakannya selalu naik. "Mudah-mudahan dengan Indodax kita juga bisa listing," ujar Anang.
Adapun regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto pun baru bisa diperdagangkan jika memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memprediksi jual beli aset kripto bisa terus meningkat dengan nilai transaksi yang terus bertambah. Sepanjang tahun 2020, nilai transaksi aset kripto masyarakat Indonesia mencapai Rp 65 triliun.
Sedangkan pada tahun lalu, tepatnya hingga Mei 2021, tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun dengan jumlah orang yang bertransaksi mencapai 6,5 juta orang.
Pemerintah telah melarang aset kripto menjadi alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meski begitu, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
BILADI MUHAMMAD | BISNIS
Baca: Lepas Sebagian Sahamnya di Induk Indomaret, Grup Salim Peroleh Rp 639,13 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu