TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menanggapi token kripto milik musisi dan politikus Anang Hermansyah, ASIX, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Lewat akun Twitter resminya, Bappebti menegaskan bahwa token tersebut dilarang diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.
Token ASIX menjadi sorotan publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. ASIX disebut-sebut telah makin meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air.
Apalagi sederet nama selebritis seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan juga menantu Anang, yakni Atta Halilintar, ikut membeli token ASIX.
Dikutip dari instagram story @ananghijau, tampak Anang menanyakan pada Thariq apakah dia membeli ASIX Token dan Thariq mengiyakan dan mengaku membeli sekitar 200 jutaan. "Biar to the moon pi, to the moon," ujar Thariq.
Sedangkan Kevin Aprilio mengaku mengajak istri dan teman-temannya juga untuk membeli ASIX Token. Ada juga Titi Kamal yang kala itu mengatakan baru saja membeli token Asix. "Bunda, aku beli Asix Token nih bunda, semoga Asix to the moon," ujar Titi Kamal.