TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meningkatkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Februari 2022 di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan transaksi QRIS terus meningkat pada Januari 2022 sejalan dengan penerimaan masyarakat baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290 persen dan 326 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Ke depan, uji coba QRIS antar negara akan dilanjutkan dengan Thailand dan Malaysia, serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan. Hal tersebut sebagai salah satu langkah BI dalam melanjutkan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.
"Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking," ucap Perry.