Sedangkan penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian, mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya atau remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya sebesar 3 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya sebesar 3,5 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya persen sebesar 4 persen dari DPK.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Ini Alasan Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.