TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto memaparkan sejumlah harapannya kepada Calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 di tengah digitalisasi keuangan dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Mudah-mudahan harapan yang disampaikan ini bisa menjadi pertimbangan bagi para Bapak/Ibu yang ada di pansel untuk memilih figur yang cocok bagi Ketua OJK Priode 2022-2027,” katanya secara daring, Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Prihatmo Hari Mulyanto menyampaikan harapannya berdasarkan pada pengamatan di lapangan kepada siapapun yang terpilih sebagai Dewan Komisioner OJK.
- Quality focus yang mencakup;
Pelaku yang meliputi GRC dan market conduct, kualitas SDM dan infrastruktur, Pemeringkatan dan klusterisasi, serta fokus pada kompetensi utama.
Produk yang meliputi disclosure dan pemeringkatan, inovatif tapi selektif, serta orientasi kualitas fundamental.
Regulator meliputi layanan berbasis Service Level Agreement (SLA), koordinasi internal, pemahaman produk, operasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan konsumen.
- Perbesar industri yang mencakup program yang terstruktur, masif, dan terkoordinasi; pemanfaatan jasa tenaga profesional dengan teknologi komunikasi yang efektif; peningkatan fokus pada produk dengan literasi dan inklusi rendah; serta alokasi anggaran.
- Pengawasan yang mencakup kesamaan playing field antar jenis LJK dengan kegiatan yang sama; kombinasi team, yaitu birokrat dan profesional senior; data base elektronik yang terpusat dan real time; serta penggunaan artificial intelligence.
- Perlindungan terhadap konsumen, yaitu SLA pengaduan konsumen dan intermediary yang efektif; serta terhadap pelaku, yaitu regulasi berdasarkan global best market practice, kebijakan yang terstruktur, dan perlindungan terhadap pelaku yang patuh.
- Penegakan hukum mencakup program pencegahan berupa edukasi hukum kepada LJK dan konsumen, serta optimalisasi kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus-kasus LJK.
Sementara itu, terkait dampak pandemi terhadap industri reksa dana dan investasi, Prihatmo melihat pandemi sebagai ujian terhadap ketahanan industri keuangan, pelaku, dan produk keuangan.
“Hal ini terbukti pada industri reksa dana dan investasi dampaknya tidak terlalu besar bahkan di tahun pertama pandemi, dana pengelolaan naik sedikit, sedangkan tahun setelahnya turun sedikit di bawah lima persen,” katanya.
Ujian selanjutnya, kecepatan dan ketepatan kebijakan regulator; koordinasi antar lembaga dan pelaku; serta perubahan cara kerja dan perubahan perilaku konsumen jasa keuangan.
Baca Juga: Heran Perbankan Dilarang Fasilitasi Transaksi Kripto, Indef: Masa Offline?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.