TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Pan Brothers Tbk. telah mengajukan permohonan chapter 15 di Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu, 4 Februari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disetujuinya skema pengaturan yang diajukan perseroan di Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya," kata Fitri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 9 Februari 2022.
Dalam surat bernomor 0013/PBT/CS/II/2022 yang ditujukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Fitri menjelaskan ihwal disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS yang merupakan syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian.
Adapun jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Kepailitan AS untuk permohonan chapter 15 tersebut adalah pada 8 Maret 2022 pukul 10 pagi (Waktu Bagian Timur).
"Perseroan akan terus memberi update atas informasi terkait proses restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fitri seperti dikutip dari surat ke pimpinan OJK tersebut.
Lebih jauh, Fitri juga memastikan, selama menjalani proses restrukturisasi, kegiatan operasional perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu tetap berjalan normal.
Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan perusahaan dengan kode emiten PBRX tersebut.