Sementara itu, terkait tudingan yang dialamatkan kepada Pemkab Malinau, Ernes tidak ingin berkomentar.“Itu silakan kalau mereka menuding, ya. Silakan. Jangan lupa bahwa ada praduga tak bersalah. Saya pikir, pihak kami tidak akan menjawab karena kita kembali kepada kontrak,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dalam menghadapi permasalahan ini, pihaknya hanya mengacu pada kontrak.“Itu murni hak Pemda mau memberi kepada siapa saja hanggar pesawat itu. Kalau Pemda mau kasih ke si a, si b, si c, ya enggak ada masalah,” katanya.
Dia mengatakan, pada pasal 3 ayat 4 perjanjian kontrak disebutkan apabila kontrak ini berakhir, perjanjian ini sudah tidak berlaku lagi, maka pihak kedua (Susi Air) harus menyerahkan kembali hanggar kepada pihak pertama (Pemkab Malinau), dalam keadaan sebagaimana mereka menerima pada saat masuk ke dalam hanggar itu.
Baca Juga: Polemik Susi Air di Malinau, Berapa Harga Sewa Hanggar?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.