TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan telah menerima somasi dari kuasa hukum Susi Air, melalui pesan WhatsApp pada Senin sore, 7 Februari 2022.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempelajari somasi yang diterima. “Suratnya sudah dicetak dan coba kita dipelajari. Kita tidak terburu-buru dalam menjawab somasi Susi Air meskipun mereka memberi waktu tiga hari sejak surat diterima,” kata Ernes ketika dihubungi Tempo pada Selasa malam, 8 Februari 2022.
Namun antara Pemkab dan Susi Air belum ada kesepakatan antara keduanya untuk tenggat waktunya sekaligus mempertanyakan apakah somasi tersebut resmi dikirim dari Susi Air. “Tiba-tiba mereka kirim lewat WA, ya kita terima” ucap Ernes.
Selanjutnya ia pun menunggu surat resmi dalam bentuk 'hard copy'. “Kita akan jawab somasi mereka secara tertulis juga,” katanya.
Menanggapi tuntutan Susi Air yang meminta Pemkab Malinau meminta maaf, Ernes meminta kedua pihak untuk menjalani proses dan melihat duduk perkara terlebih dahulu.
“Kalau untuk meminta maaf, saya pikir ayo kita jalani dulu prosesnya. Sebenarnya siapa yang harus minta maaf. Ayo kita melihat duduk persoalannya,” kata dia.