"Kebijakan tersebut sudah mulai terlihat efektivitasnya, meskipun belum optimal seperti yang diharapkan," katanya.
Edy Priyono menyampaikan, KSP terus melakukan monitoring termasuk di dalamnya mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di berbagai kemasan di pasar tradisional maupun di ritel modern pada 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Namun, dalam penerapan kebijakan HET tersebut masih menuai berbagai permasalahan di lapangan seperti masih adanya minyak goreng yang dijual dengan harga di atas HET bahkan kelangkaan stok.
MUTIA YUANTISYA
BACA: Sebut Penimbunan Stok Minyak Goreng, Ombudsman Minta Satgas Bergerak Cepat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.