TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol dalam kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat ini. Kenaikan tarif tersebut disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) pada Senin, 7 Februari 2022, melalui akun Twitter resminya.
Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. "Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga.
Seperti diketahui, kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif pun hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja dengan rincian harga Golongan I Rp9.500 menjadi Rp 10 ribu. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15 ribu.
BISNIS
Baca juga: Bantah Soal IKN, Hashim Djojohadikusumo: Seolah-olah Saya Bagian dari Oligarki
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu