TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 8 Februari 2022 dimulai dengan Kemenkeu memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Kemudian informasi Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Selain itu berita mengenai alasan pemerintah menaikkan status Jawa Bali menjadi PPKM Level 3.
Selanjutnya perkiraan harga tiket kereta cepat Jakarta Bandung Rp 150-350 ribu akan balik modal setelah 40 tahun.
Berikut adalah ringkasan dari keempat berita tersebut:
1. Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Ini Alasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022.
PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Kemenkeu menyebutkan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya
Pemerintah Kabupaten Malinau menanggapi somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air perihal pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing. Isi somasi tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf dan mengganti rugi Rp 8,9 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.