Susi Air Melayangkan Somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau
PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau.
“Pengusiran pada tanggal 2 Februari 2022 dinilai melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi,” ujar Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 7 Februari 2022.
Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009
Selain itu pengerahan Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dianggap tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan. Tindakan tersebut juga dinilai memaksa mengeksekusi walaupun pihak Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita eksekusi dan diduga melanggar Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP.
Adanya somasi ini, maka Susi Air menuntut dalam waktu tiga hari agar membuat permintaan maaf tertulis dari Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
“Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang,” kata Donal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang.
FAIZ ZAKI | FRANSISCA ROSANA | MARTHA WARTA
Baca Juga: Dituntut Susi Air Rp 8,9 M, Pemkab Malinau: Tidak Bisa Keluarkan Uang Seenaknya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.