Kemudian per 17 November 2021 sudah diajukan resmi, lalu diterima oleh Pemerintah Kabupaten Malinau pada Desember 2021. Penandatanganan pun dilakukan kedua belah pihak pada akhir Desember.
Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya mengatakan seharusnya hanggar sudah ditempati oleh perusahaanya tanggal 1 Januari 2022. Namun pihaknya masih menunggu kelanjutan dari pemda untuk kepastiannya.
“Kami tetap bijak dan menunggu sampai Pemda yang bertindak karena kami juga sampai detik ini masih menunggu serah terima Hanggar tersebut dari Pemerintah Daerah Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation,” kata Pongky saat ditemui di Jakarta, Senin.
Pongky menjelaskan, izin sewa penggunaan hanggar ini adalah 100 persen keputusan Pemda. Pihaknya pun sudah memastikan membayar lunas terkait sewa hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
Ketika terjadi polemik terkait sewa hanggar, Pongky tidak ingin adanya konflik dan memberi ruang seluas-luasnya kepada pemda untuk menjalankan kewajiban. Walaupun secara materi pihaknya dirugikan, Pongky menjamin tidak akan ada penundaan jadwal atau gangguan selama operasional.
“Kami tidak sedang berkompetisi, bagi kami tidak sedang mengusir atau menguasai secara ilegal hanggar tersebut. Kami tidak punya urusan dengan operator lain, kami hanya berurusan dengan pemda setempat sebagai pemilik dari hanggar,” kata Pongky.
Lebih lanjut Ernes mengatakan eksekusi pengosongan hanggar Malinau terhadap Susi Air pada 2 Februari lalu dilakukan, karena sudah adanya penyewa baru. Yakni Smart Air yang sudah membayarkan sewanya kepada Pemda. "Mereka sudah melakukan kewajibannya membayar sewa, kami harus menyiapkan tempatnya," kata Ernes.