Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum.
Kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya.
Ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK.
Keempat, yaitu pelaksanaan proses arbitrase, nantinya dapat dilakukan melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK.
Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan. Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menyatakan pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut.
LAPS SJK akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai soal keluhan pemegang polis Prudential. Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK pun akan bersifat final dan mengikat.
BISNIS
Baca juga: Kemendag Janji Ketersediaan Minyak Goreng Segera Tercukupi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.