TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akan memulai proses penyelesaian keluhan masing-masing individu pemegang polis unit link pada 15 Februari 2022.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, menjelaskan penyelesaian per individu ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK," ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa, 8 Februari 2022.
Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan untuk memberikan informasi dokumen dan kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka. Luskito menambahkan komunikasi serta koordinasi bersama OJK pun akan terus dilakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK, sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Adapun, biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, ketika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK, pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap, kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.