TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi soal stok, serta masih ditemukannya harga minyak goreng tidak sesuai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah.
“Dengan ketentuan ataupun Permendag yang diterbitkan terakhir kali, saat ini bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng akan segera tercukupi,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam konferensi pers, Selasa, 8 Februari 2022.
Sejak 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Soal masih tingginya harga minyak di beberapa tempat, Oke mengatakan hal ini tidak akan terjadi dalam jangka waktu lama.
“Tidak akan lama. Memang harga tinggi masih terjadi karena penghabisan stok di beberapa lini, baik di distributor maupun retail-retail lainnya,” katanya.
Menjawab dugaan adanya potensi penimbunan, Oke menepisnya. Menurut dia, penimbunan minyak goreng tidak akan terjadi. Sebab, jika ada penimbunan, pelaku justru akan merugi lantaran ada harga eceran tertinggi.
Selain itu, terkait potensi pengalihan dari pasar modern ke pasar tradisional, Oke menyebutkan hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, adanya kontrol sosial.