Desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
"Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022," kata Febrio.
Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.
Febrio mengatakan belanjutnya kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.
Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” ujarnya.
BACA: Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP Rumah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.