5. Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M dan Permintaan Maaf
PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” kata Donal saat dihubungi pada Senin, 7 Februari 2021.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.
Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. Susi Air memberi waktu kedua pihak menjawab somasi tersebut dalam waktu tiga hari.
Donal menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Baca berita selengkapnya di sini.