Bermula dari Masalah Susi Air yang Diusir dari Bandara Robert Atty Bessing
Masalah pengusiran paksa ini berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak sewa hanggar Susi Air oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Kontrak antara maskapai dengan pemerintah setempat yang dimulai sejak 2012 memiliki masa kerja sama satu tahun, yang bisa diperpanjang setiap tahunnya.
Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, membeberkan kronologi maskapai milik kliennya diusir dari Hanggar Malinau oleh pemerintah setempat. Insiden itu terjadi pada 2 Februari 2022 dan menyebabkan operasional pesawat perintis di Kalimantan Utara terganggu.
“Susi Air sudah menempati hanggar ini selama 10 tahun dan kontraknya tahunan. Sebelumnya tidak pernah ada masalah dan hanggar telah dijadikan base maintenance pesawat di Kalimantan dan sekitarnya,” ujar Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat petang, 4 Februari 2022.
M. Faiz Zaki
BACA: Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M dan Permintaan Maaf
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.