KYC atau Know Your Customer adalah proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC sendiri telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.
Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang.
Kini KYC mulai diubah menjadi Electronic KYC atau e-KYC, yaitu proses KYC dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dalam e-KYC, verifikasi dilakukan secara real-time dan online dengan otorisasi langsung dari calon pelanggan atau nasabah.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.