TEMPO.CO, Jakarta - Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
"Dibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital," kata Mirza dalam diskusi virtual Senin, 7 Februari 2022.
Menurutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang data pribadi.
"Sehingga memang Indonesia tentunya diharapkan bisa segera mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," ujarnya.
Dia mencatat, saat ini 132 dari 194 negara telah memiliki UU PDP atau 66 persen. Sedangkan 10 persen lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan.
Mirza mengingatkan bahwa saat ini penggunaan e-KYC yang meluas rentan terhadap risiko keamanan siber dan pelanggaran data.