TEMPO.CO, Jakarta – Berbagai masalah di lapangan masih bermunculan usai ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern oleh pemerintah pada 1 Februari 2022.
Hasil pantauan Tempo di pasar tradisional Palmerah, pedagang minyak goreng mengeluh lantaran masih adanya stok lama belum terjual.
“Kalau stok lama masih harga lama, Rp 20 ribu,” kata Sofia (66 tahun) kepada Tempo, Senin, 7 Februari 2022.
Sofia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjual minyak goreng stok lama dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ia pasrah jika pasokan lama minyak goreng stok tak laku.
“Palingan kalau ada orang yang mau pakai minyak goreng bermerek, ya beli. Kalau yang ngga, ya ngga,” ucapnya.
Terkait dengan harga minyak goreng sesuai HET, Sofia mengatakan bahwa dirinya menerima stok minyak goreng pada Jumat, 4 Februari 2022. Stok yang diterimanya sebanyak delapan karton, terdiri dari empat karton kemasan satu liter dan empat karton kemasan dua liter.