TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tengah menyiapkan regulasi pengoperasian kereta api berkecepatan tinggi atau kereta cepat menjelang rencana uji coba sepur kilat Jakarta-Bandung. Konstruksi kereta cepat yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) kini telah mencapai 79,9 persen dan akan memasuki tahap uji coba trial run pada November 2022.
“Kemenhub menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kereta Api Berkecepatan Tinggi yang meliputi bidang keselamatan, sarana, prasarana, operasi kereta, dan sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin, 7 Februari 2022.
Zulfikri menjelaskan, kementeriannya telah menerbitkan sejumlah dokumen perizinan yang dibutuhkan selama proses pembuatan aturan. Pada 24-25 Januari lalu, Kementerian juga sudah melakukan praharmonisasi regulasi.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan menjajaki tahap harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada esok, 8 Februari. Kementerian berharap aturan teknis tentang kereta cepat dapat segera diundangkan.
Kereta cepat akan beroperasi secara komersial pada 2023 dengan panjang lintasan 142,3 kilometer. Secara rinci, konstruksi penyelesaian kereta cepat untuk pengerjaan jembatan menyentuh 89,3 persen; subgrade 78,41 persen; dan tunnel 98,07 persen. Sedangkan pemenuhan rolling stock atau kereta mencapai 85 persen.