Pertama, WNA perlu mengikuti aturan visa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, WNA masuk sesuai skema perjanjian bilateral, seperti travel corridor arrangement (TCA).
Ketiga, WNA mendapatkan pertimbangan atau iizin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Keempat, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Keempat, WNA harus menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Selanjutnya secara umum, baik untuk WNI maupun WNA, Novie memgatakan PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asalnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Anggaran Kemenhub 2022 Turun Jadi Rp 32,93 T, Serapan Diperkirakan 95,9 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.