TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meralat aturan penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam beleid itu sebelumnya tercantum aturan bahwa warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara. Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam; dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Belakangan, Kemenhub menyampaikan bahwa WNI dan WNA juga bisa mendarat di bandara internasional lainnya, seperti Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami tengah melakukan revisi surat edaran Kementerian Perhubungan dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Pelaksana tugas Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Dirjen Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Fitri Indah, Senin, 7 Februari 2022.
Adapun SE Satgas Covid-19 itu mulai berlaku sejak 3 Februari. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan ketentuan anyar ini diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru maupun varian yang akan berkembang.
Menurut Novie, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus warga WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Sedangkan untuk WNA, pemerintah menambahkan pelbagai persyaratan.