TEMPO.CO, Jakarta -Banyak daerah atau wilayah yang sulit dijangkau lewat moda darat, maka beberapa maskapai menghadirkan jasanya sebagai penerbangan perintis.
Menyoal tentang penerbangan perintis, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2016 pada pasal 1 ayat (2) mengartikan rute perintis sebagai rute yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Sedangkan pada ayat (1) Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Hal inilah yang mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab atas upaya-upaya penjangkauan wilayah yang masih sulit dicapai melalui proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Dimana kegiatan ini dilakukan oleh badan usaha angkutan niaga udara. Namun pada pasal 6 ayat (3) mengungkapkan, bila tidak terdapat badan usaha angkutan udara niaga yang melayani penerbangan perintis pada satu lokasi tertentu, maka, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakannya, dengan izin menteri.
Tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini merupakan pemberian kompensasi kepada yang melaksanakan angkutan udara perintis. Guna menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dimana bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah berupa:
1. Pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;
2. Subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau
3. Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak di lokasi bandar udara yang tidak ada depo, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang ada depo.
Pasal 3 menyebutkan rute perintis ini sipertimbangkan kriterianya guna menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain. Juga untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, serta demi mewujudkan stabilitas dan pertahanan dan keamanan negara.
Melansir dari Antara bulan lalu, tahun 2022, pemerintah sendiri menambah rute penerbangan perintis hingga berjumlah 244 rute dari sebelumnya, 208 rute di 2021.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Susi Air: Jadwal Penerbangan Perintis di Malinau Terganggu dalam 2 Minggu