TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa - Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan menaikkan level PPKM untuk Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali ke level 3.
"Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut dalam konferensi pers virtual Senin, 7 Februari 2022.
Dia mengatakan kenaikan level itu lebih disebabkan karena rendahnya pelacakan atau tracing di daerah-daerah tersebut. Di Bali, kata dia, PPKM juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.
Luhut juga berharap masyarakat yang memiliki gejala ringan Covid-19 untuk tidak masuk di rumah sakit. Hal itu, karena dia melihat karakteristik varian Omicron Covid-19 berbeda dengan vairan Delta.
Pemerintah, kata dia, juga melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. "Jadi target pemerintah ke sana," ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengumumkan kenaikan kasus harian Covid-19 yang bertambah 27.197 pada Kamis pekan lalu, 3 Februari 2021.