Secara reguler, Kemenperin telah memfasilitasi pelaku IKM dengan peningkatan keahlian dan kualitas produksi serta kemitraan agar bisa masuk ke ekosistem industri nasional sebagai bagian dari rantai pasok industri besar.
Sejauh ini, kata Reni, Ditjen IKMA telah memfasilitasi temu bisnis antara 96 pelaku IKM dengan industri besar dan sektor lainnya. Jumlah IKM pun yang berhasil bermitra tercatat sebanyak 18.
Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai TKDN dalam produknya agar masuk ke dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Implementasi P3DN dan pengoptimalan TKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.
“Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi,” kata Reni.
Ia juga mengungkapkan, IKM elektronik asal kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN salah satunya adalah UD Winner Elektronik. Dua produk pengeras suara buatan IKM tersebut sudah disertifikasi dengan nilai TKDN sebesar 30 persen sampai 31,7 persen.
Atas pencapaian itu, UD Winner Eelektronik ikut mendorong percepatan substitusi impor yang ditargerkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen. Menurut Reni, IKM itu berkesempatan bisa terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Reni menyampaikan, pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
"Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen,” tuturnya.
M FAIZ ZAKI
Baca: Aturan Perjalanan Terbaru, Turis dari Luar Negeri Hanya Bisa Masuk via 3 Bandara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.