TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB (bukti submit). Selain itu, pendaftaran bisa secara langsung mulai 10 Februari 2022 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (bukti tanda terima).
Baca Juga:
Pendaftaran yang dilakukan secara langsung itu dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lantai 3 Gedung Kementerian Agama sepanjang jam kantor hingga pukul 16.00 WIB.
Pemberitahuan seleksi ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/Pansel-Bpkh/I/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh) Periode 2022-2027.
Adapun calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
- Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak merangkap jabatan, dan/atau
- Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
- Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku
- Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan
- Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang
- Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan
- Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidanaIklanScroll Untuk Melanjutkan