3. Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.
"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'Kamu dapat [penghasilan setahun] Rp 5 miliar ya?' Iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat, 4 Februari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp 50 juta-Rp 250 juta dipajaki 15 persen; Rp 250 juta-Rp 500 juta 25 persen; Rp 500 juta-Rp 5 miliar 30 persen; dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan D3 Semua Jurusan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.