4. KAI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Serikat Pekerja Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara ihwal sejumlah tuntutan dan ancaman mogok kerja yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran good corporate governance (GCG) dalam hal pelaksanaan mutasi pegawai di internal KAI.
Mutasi yang dilakukan perusahaan diklaim telah sesuai prosedur KAI. Dia menjelaskan, mutasi pegawai di lingkungan KAI merupakan hal yang biasa dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan. Dia pun menampik tudingan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan perusahaan hanya menguntungkan satu vendor saja.
“KAI menerapkan peraturan baru terkait izin tidak masuk kerja bagi pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, melindungi pegawai dari bahaya Covid-19, dan mengakomodir peraturan pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Penerapan Perdir tersebut juga sudah sesuai dengan pasal yang ada di Perjanjian Kerja Bersama antara KAI dan serikat pekerja,” katanya, Minggu, 6 Februari 2022.
Menurutnya, KAI juga telah berdiskusi dengan SPKA dan menampung berbagai saran, serta masukan terkait rencana integrasi transportasi di Jabodetabek. Apalagi, katanya, KAI sebagai BUMN harus mematuhi kebijakan pemerintah selaku pemegang saham, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“KAI selalu terbuka untuk berdiskusi dengan jajaran SPKA dalam hal mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan pegawai dan kemajuan perusahaan,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.